| 0 comments ]

Ujian Nasional atau UN merupakan suatu aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada jenjang pendidikan dasar termasuk di dalamnya satuan pendidikan SD (Sekolah Dasar) dan MI (Madrasah Ibtidaiyah), sedangkan di level pendidikan yang lebih tinggi adalah SMP (Sekolah Menengah Pertama), MTs (Madrasah Tsanawiyah), SMA (Sekolah Menengah Atas), MA (Madrasah Aliyah), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Nah dalam artikel ini kami akan menjelaskan Jenis-jenis Ujian Nasional yang tentunya berbeda namanya sesuai dengan level satuan pendidikannya.

Jenis-jenis Ujian Nasional



Ujian Nasional Sekolah Dasar



Ujian Nasional Sekolah Dasar atau dikenal dengan istilah UN SD (dulu bernama UASBN) merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar, baik SD atau MI. Perubahan istilah Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang semula bernama UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional)belum tersosialisasikan secara optimal ke publik pendidikan di Indonesia. Sejak UN 2011 UASBN berubah nama menjadi UN SD (Ujian Nasional Sekolah Dasar), merupakan ujian nasional di tingkat SD / MI yang diadakan setelah ujian SMA dan SMP. Soal UN SD dibuat oleh Dinas Pendidikan provinsi(75%) dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)(25%). Mata pelajaran yang diujikan hanya ada tiga, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Pelaksanaan UN SD dibagi 2 tahap tahap pertama ialah utama dan yang kedua ialah susulan bagi yang tidak ikut UN SD utama dapat ikut UN SD susulan. Peserta yang belum lulus UN SD dapat mengikutinya tahun depan.


Dasar Hukum Berlakunya UN SD

Pelaksanaan UN SD memiliki landasan yuridis yang sangat jelas. Dari mulai Undang – Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat (2), kemudian Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 94 ayat (d), lalu ada pula peraturan pemerintah No.39 tentang Ujian Akhir sekolah Bersandar Nasional (UASBN) dan Pos UASBN 2007/2008.

Bukan hanya itu, masih ada pula Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 94 butir (d) yang menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan sejak tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Jadi, ujian nasional SD/MI/SDLB harus dilaksanakan mulai tahun ajaran 2007/2008. Nah, implementasi dari berbagai peraturan itulah, maka Diknas menyelenggarakan UASBN melalui Badan Standar Nasional Pendidikan.

Manfaat UN SD

Pertama, pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.
Kedua, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
Ketiga penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
Keempat menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama



Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama atau dikenal dengan istilah UN SMP merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah yang mencakup SMP dan MTs.

Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas



Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas atau dikenal dengan istilah UN SMA merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah atas yang mencakup SMA dan MA.

Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan



Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan atau dikenal dengan istilah UN SMK merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah kejuruan (vocational), baik program teknik atau non teknik.

0 comments

Post a Comment