Showing posts with label Tata Tertib UN. Show all posts
Showing posts with label Tata Tertib UN. Show all posts

| 0 comments ]

Sebanyak 26 siswa di Kota Surabaya mendapatkan nilai nol dalam ujian nasional 2011. Hal itu karena nilai mereka tidak masuk dalam “entry data” Dinas Pendidikan setempat.

“Hasil sidak yang kami lakukan, ada 23 siswa SMK dan tiga siswa SMA swasta yang memiliki nilai nol dalam UN,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya Sahudi, di Surabaya, Minggu (15/5/2011).

Di sela verifikasi data siswa di SMAN 1 Surabaya, Sahudi menjelaskan alur entry data penilaian untuk siswa SMA/MA/SMK adalah pihak sekolah memasukkan data penilaian siswa di sekolahnya, kemudian dikirimkan ke Disdik Kota Surabaya.

“Dari Disdik Surabaya diteruskan ke Disdik Jawa Timur, kemudian dikembalikan lagi ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya, namun ternyata ada 26 siswa yang nilainya tidak masuk dalam ‘entry data’ alias bernilai nol,” katanya.

Menurut Sahudi, ada beberapa penyebab nilai nol untuk siswa dalam UN, yakni diduga nilai UN tidak masuk bukan karena tidak dimasukkan, tapi hanya tidak masuk dalam data entry, sehingga mungkin saja nilai itu merupakan nilai susulan dan lupa dimasukkan.

“Oleh karena itu, kami akan menelusuri penyebabnya. Harapan kita, minggu depan sudah clear,” kata Sahudi.

Sahudi juga menyarankan untuk bertanya langsung ke Dinas Pendidikan Jawa Timur tentang adanya nilai nol, namun Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun saat dikonfirmasi melalui telepon, ternyata tidak diaktifkan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E (Kesejahteraan) DPRD Jatim HM Fuad Mahsuni mengatakan, kasus itu merupakan tanggung jawab sekolah, karena itu kesalahan ada pada pihak sekolah, sedangkan anak didik hanya korban.

“Secara teknis, ke-26 anak itu sudah tidak lulus dan hanya tersisa satu solusi, yakni mengikuti Kejar Paket A, B, dan C, karena UN 2011 memang tidak mengenal UU susulan,” katanya.

Menurut dia, kepesertaan dalam Kejar Paket merupakan upaya menyelamatkan anak didik yang menjadi korban, sehingga perlu ada sanksi kepada pihak yang bersalah agar tidak terulang lagi di masa depan.

“Untuk menelusuri itu, kami akan memanggil sekolah, pimpinan Disdik Surabaya dan pimpinan Disdik Jatim untuk melakukan klarifikasi guna mengetahui posisi kesalahan ada di mana. Yang jelas, sanksi harus ada untuk pihak yang bersalah. Kalau teledor, itu bukan 26 anak, tapi hanya 1-2 anak,” ujar HM Fuad Mahsuni.
Read More...

| 0 comments ]

Semua pihak mengharapkan sekolah konsisten, konsekuen dan komitmen terhadap Permendikmas tentang UN dan Pos UN. Salah satu Tata Tertib yang harus Anda ketahui adalah : LJUN Harus Dilem di Ruang Ujian.

Dalam peraturan ditegaskan bahwa Lembar Jawaban Komputer UN siswa yang sudah selesai dikerjakan oleh siswa harus dilem di dalam ruangan.

Pelaksanannya adalah : begitu semua siswa selesai ujian,lembar jawaban yang sudah dikumpulkan dan masuk dalam amplop, amplopnya harus dilem di dalam ruang ujian itu.

Disamping itu agar soal sisa tetap berada di ruang ujian dan kepada pengawas agar tidak memberikan paket soal yang sama pada setiap mata pelajaran.

So itu soal walaupun Anda butuh jangan pernah dibawa, sebab jangan-jangan kamu gak lulus UN gara-gara ngambil soal UN.
Read More...