| 0 comments ]

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 ujian tingkat sekolah dasar/MI yang sebelumnya bernama Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) berubah nama menjadi Ujian Nasional (UN) tingkat SD/MI/SDLB. Dengan perubahan ini, maka sistem penilaian juga mengalami perubahan yakni 60 persen nilai Ujian Nasional (UN) dan 40 persen Nilai Sekolah (NS).

Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jawa Barat Ahmad Taufan, mengatakan pelaksanaan UN tingkat SD/MI/SDLB akan digelar mulai tanggal 10-12 Mei 2011. Meski sosialisasi tentang perubahan UN dan sistem penilain sudah dilakukan, ternyata belum menyeluruh. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan masalah di sekolah terutama dalam mengupload data nilai sekolah.

"UN tingkat SD, MI dan SDLB ini sama dengan yang dilaksanakan di tingkat SMP/SMA yang penilaiannya menggunakan presentase, 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai sekolah. Untuk mengupload data nilai sekolah butuh waktu, sementara kemampuan guru untuk mengupload secara komputerisasi masih belum merata," kata Taufan, Senin (4/4).

0 comments

Post a Comment