Ujian Nasional tidak lagi menjadi satu-satunya ukuran bagi kelulusan siswa mulai tahun akademik 2010-2011. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru. Meski demikian, siswa harus lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lulus ujian nasional.
“Kriteria kelulusan didasarkan atas kriteria, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan,” kata anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Prof. Furqon, Ph.D. dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Bandung, Kamis (13/1).
Rapat koordinasi dan sosialisasi UN dan UASBN yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Prof. Dr. Wahyudin Zarkasy, CPA tersebut diikuti para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Jawa Barat, Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dan dari perguruan tinggi yang terlibat dalam penyelenggaraan UN dan UASBN.
Menurut Furqon, kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran adalah, siswa SD/MI harus memiliki rapor Semester 1 sampai 12; siswa SMP/MTs harus memiliki rapor Semester 1 sampai 6; siswa SMA/MA harus memiliki rapor Semester 1 sampai 6; siswa SMK 3 tahun harus memiliki rapor Semester 1 sampai 6; dan siswa SMK 4 Tahun harus memiliki rapor Semester 1 sampai 6.
Sedangkan kriteria nilai “baik”, kata Pembantu Rektor I Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing untuk empat kelompok mata pelajaran. Yaitu, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; Kelompok mata pelajaran estetika; Dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Mengenai kriteria kelulusan ujian sekolah/madrasah untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK, ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Furqon mengemukakan, nilai sekolah/madrasah (satuan pendidikan) adalah gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester 3,4, dan 5 untuk SMA/MA; Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester 1,2,3,4, dan 5 untuk SMP/MTs; Nilai kompetensi kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai ujian praktik kejuruan + 0,30 nilai teori kejuruan, di mana kriteria kelulusan kompetensi, kata Furqon. Yang dimaksud kejuruan adalah minimum 6,0, dengan catatan, ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebulan sebelum UN dan ujian teori kejuruan dilaksanakan sehari sebelum ujian praktik kejuruan.
Menjelaskan tentang lulus Ujian Nasional, Furqo mengungkapkan rumus NA = 0,60 UN + 0,40 NS. (NA=Nilai Akhir; NS=Nilai Sekolah/Madrasah; UN=Nilai Ujian Nasional). Sementara kriteria kelulusan UN adalah rata-rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0. Sedangkan kelulusan dari satuan pendidikan dirapatkan Dewan Guru dengan memperhatikan nilai akhlak mulia.
“Kriteria kelulusan didasarkan atas kriteria, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Siswa memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan,” kata anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Prof. Furqon, Ph.D. dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Bandung, Kamis (13/1).
Rapat koordinasi dan sosialisasi UN dan UASBN yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Prof. Dr. Wahyudin Zarkasy, CPA tersebut diikuti para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Jawa Barat, Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dan dari perguruan tinggi yang terlibat dalam penyelenggaraan UN dan UASBN.
Menurut Furqon, kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran adalah, siswa SD/MI harus memiliki rapor Semester 1 sampai 12; siswa SMP/MTs harus memiliki rapor Semester 1 sampai 6; siswa SMA/MA harus memiliki rapor Semester 1 sampai 6; siswa SMK 3 tahun harus memiliki rapor Semester 1 sampai 6; dan siswa SMK 4 Tahun harus memiliki rapor Semester 1 sampai 6.
Sedangkan kriteria nilai “baik”, kata Pembantu Rektor I Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing untuk empat kelompok mata pelajaran. Yaitu, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; Kelompok mata pelajaran estetika; Dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Mengenai kriteria kelulusan ujian sekolah/madrasah untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK, ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Furqon mengemukakan, nilai sekolah/madrasah (satuan pendidikan) adalah gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester 3,4, dan 5 untuk SMA/MA; Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester 1,2,3,4, dan 5 untuk SMP/MTs; Nilai kompetensi kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai ujian praktik kejuruan + 0,30 nilai teori kejuruan, di mana kriteria kelulusan kompetensi, kata Furqon. Yang dimaksud kejuruan adalah minimum 6,0, dengan catatan, ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebulan sebelum UN dan ujian teori kejuruan dilaksanakan sehari sebelum ujian praktik kejuruan.
Menjelaskan tentang lulus Ujian Nasional, Furqo mengungkapkan rumus NA = 0,60 UN + 0,40 NS. (NA=Nilai Akhir; NS=Nilai Sekolah/Madrasah; UN=Nilai Ujian Nasional). Sementara kriteria kelulusan UN adalah rata-rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0. Sedangkan kelulusan dari satuan pendidikan dirapatkan Dewan Guru dengan memperhatikan nilai akhlak mulia.
0 comments
Post a Comment