UIN Yogyakarta atau Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam perjalanannya telah menjadi center of excellence dalam bidang ilmu-ilmu keislaman serta dijuluki sebagai feeder bagi UIN lainnya. Dalam perkembangan terakhirnya, UIN Sunan Kalijaga memiliki tujuh Fakultas, yaitu fakultas Adab, Dakwah, Syari’ah, Tarbiyah, Ushuluddin, Sains dan Teknologi, dan Ilmu Sosial dan Humaniora.
Ditambah lagi program Pascasarjana. Dengan 24 program studi dan kurikulum yang terus dievaluasi serta disempurnakan agar semakin relevan dengan tuntutan zaman, UIN Sunan Kalijaga membekali dan mengantarkan mahasiswa siap terjun ke dunia kerja dan wiraswasta.
Keinginan untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi Islam yang sudah dirintis sejak zaman penjajahan. Dr. Satiman Wirjosandjojo di Pedoman Masyarakat Nomor 15 Tahun W (1938) pernah melontarkan gagasan pentingnya sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam dalam upaya mengangkat harga diri kaum muslimin di tanah Hindia Belanda. Gagasan tersebut terwujud pada tanggal 8 Juli 1945 ketika Sekolah Tinggi Islam (STI) berdiri di Jakarta. Pada masa revolusi, STI ikut Pemerintah Pusat RI hijrah ke Yogyakarta dan pada tanggal 10 April 1946 dapat dibuka kembali di kota Yogyakarta tersebut. Pada bulan Nopember 1947 dibentuk panitia perbaikan STI, yang dalam sidangnya sepakat mendirikan Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 10 Maret 1948 dengan empat fakultas: Agama, Hukum, Ekonomi, dan Pendidikan.
Sebagai wujud penghargaan Pemerintah bagi Yogyakarta sebagai kota revolusi, kepada golongan nasionalis diberikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950. Dalam perkembangannya Universitas Islam Indonesia semakin berkembang pesat dan memiliki 22 Fakultas cabang di Seluruh Indonesia. Sementara itu, kepada golongan Islam diberikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), yang diambil dari Fakultas Agama Universitas Islam Indonesia (UII). Sehingga pada dasarnya UIN Sunan Kalijaga merupakan pecahan dari Universitas Islam Indonesia, dikarenakan pada saat itu terjadi peleburan Fakultas di Universitas Islam Indonesia (UII) berdasarkan peraturan pemerintah yang melarang adanya Fakultas cabang. Fakultas lain seperti Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) kini menjadi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan menjadi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan masih banyak Fakultas yang lainnya yang menjadi Perguruan Tinggi pecahan UII tersebut. Sehingga saat ini Universitas Islam Indonesia (UII) dan UIN Sunan Kalijaga telah terpisah menjadi institusi yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1950. PTAIN memiliki empat jurusan, yaitu Jurusan Dakwah (kelak Ushuludin), Qodlo (kelak Syari’ah), dan Pendidikan (kelak Tarbiyah). Sementara di Jakarta, enam tahun kemudian berdiri pula Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) pada tanggal 14 Agustus 1957 berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 1 Tahun 1957.
Dalam rangka menjadikan PTAIN Yogyakarta dan ADIA Jakarta lebih memenuhi kebutuhan umat Islam, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 11 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Al-Jami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah yang berkedudukan di Yogyakarta, dengan PTAIN sebagai induk dan ADIA Jakarta sebagai fakultas dari Institut tersebut. IAIN ini diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1960 di Yogyakarta oleh Menteri Agama, KH. Wahib Wahab. Perkembangan IAIN yang pesat menyebabkan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1963 yang memungkinkan didirikannya suatu IAIN yang terpisah dari pusat. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 1965, maka terhitung sejak 1 Juli 1965, IAIN Al-Jami’ah di Yogyakarta diberi nama Sunan Kalijaga, nama seorang tokoh terkenal penyebar Islam di Indonesia.
Secara kelembagaan, kini IAIN Sunan Kalijaga telah melakukan transformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 01/0/SKB/2004 dan Nomor ND/B.V/I/Hk.001/058/04 Tanggal 23 Januari 2004, yang diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2004 Tanggal 21 Juni 2004. Transformasi tersebut mendorong UIN Sunan Kalijaga melakukan pembenahan dan pengembangan di berbagai bidang, termasuk bidang manajemen dan akademik. Kerjasama dengan berbagai pihak baik dengan pihak di luar negeri maupun di luar negeri juga sedang dibangun. Saat ini, juga sedang dibangun fasilitas dan sarana perkuliahan yang didukung teknologi informasi, sehingga diharapkan UIN Sunan Kalijaga akan menjadi cyber campus.
Ditambah lagi program Pascasarjana. Dengan 24 program studi dan kurikulum yang terus dievaluasi serta disempurnakan agar semakin relevan dengan tuntutan zaman, UIN Sunan Kalijaga membekali dan mengantarkan mahasiswa siap terjun ke dunia kerja dan wiraswasta.
Keinginan untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi Islam yang sudah dirintis sejak zaman penjajahan. Dr. Satiman Wirjosandjojo di Pedoman Masyarakat Nomor 15 Tahun W (1938) pernah melontarkan gagasan pentingnya sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam dalam upaya mengangkat harga diri kaum muslimin di tanah Hindia Belanda. Gagasan tersebut terwujud pada tanggal 8 Juli 1945 ketika Sekolah Tinggi Islam (STI) berdiri di Jakarta. Pada masa revolusi, STI ikut Pemerintah Pusat RI hijrah ke Yogyakarta dan pada tanggal 10 April 1946 dapat dibuka kembali di kota Yogyakarta tersebut. Pada bulan Nopember 1947 dibentuk panitia perbaikan STI, yang dalam sidangnya sepakat mendirikan Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 10 Maret 1948 dengan empat fakultas: Agama, Hukum, Ekonomi, dan Pendidikan.
Sebagai wujud penghargaan Pemerintah bagi Yogyakarta sebagai kota revolusi, kepada golongan nasionalis diberikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950. Dalam perkembangannya Universitas Islam Indonesia semakin berkembang pesat dan memiliki 22 Fakultas cabang di Seluruh Indonesia. Sementara itu, kepada golongan Islam diberikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), yang diambil dari Fakultas Agama Universitas Islam Indonesia (UII). Sehingga pada dasarnya UIN Sunan Kalijaga merupakan pecahan dari Universitas Islam Indonesia, dikarenakan pada saat itu terjadi peleburan Fakultas di Universitas Islam Indonesia (UII) berdasarkan peraturan pemerintah yang melarang adanya Fakultas cabang. Fakultas lain seperti Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) kini menjadi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan menjadi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan masih banyak Fakultas yang lainnya yang menjadi Perguruan Tinggi pecahan UII tersebut. Sehingga saat ini Universitas Islam Indonesia (UII) dan UIN Sunan Kalijaga telah terpisah menjadi institusi yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1950. PTAIN memiliki empat jurusan, yaitu Jurusan Dakwah (kelak Ushuludin), Qodlo (kelak Syari’ah), dan Pendidikan (kelak Tarbiyah). Sementara di Jakarta, enam tahun kemudian berdiri pula Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) pada tanggal 14 Agustus 1957 berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 1 Tahun 1957.
Dalam rangka menjadikan PTAIN Yogyakarta dan ADIA Jakarta lebih memenuhi kebutuhan umat Islam, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 11 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Al-Jami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah yang berkedudukan di Yogyakarta, dengan PTAIN sebagai induk dan ADIA Jakarta sebagai fakultas dari Institut tersebut. IAIN ini diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1960 di Yogyakarta oleh Menteri Agama, KH. Wahib Wahab. Perkembangan IAIN yang pesat menyebabkan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1963 yang memungkinkan didirikannya suatu IAIN yang terpisah dari pusat. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 1965, maka terhitung sejak 1 Juli 1965, IAIN Al-Jami’ah di Yogyakarta diberi nama Sunan Kalijaga, nama seorang tokoh terkenal penyebar Islam di Indonesia.
Secara kelembagaan, kini IAIN Sunan Kalijaga telah melakukan transformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 01/0/SKB/2004 dan Nomor ND/B.V/I/Hk.001/058/04 Tanggal 23 Januari 2004, yang diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2004 Tanggal 21 Juni 2004. Transformasi tersebut mendorong UIN Sunan Kalijaga melakukan pembenahan dan pengembangan di berbagai bidang, termasuk bidang manajemen dan akademik. Kerjasama dengan berbagai pihak baik dengan pihak di luar negeri maupun di luar negeri juga sedang dibangun. Saat ini, juga sedang dibangun fasilitas dan sarana perkuliahan yang didukung teknologi informasi, sehingga diharapkan UIN Sunan Kalijaga akan menjadi cyber campus.
0 comments
Post a Comment