UJIAN NASIONAL (UN) tingkat SMA sederajat yang akan dilaksanakan pada April 2011 mendatang tidak lagi jadi satu-satunya penentu kelulusan.
Sebab penilaian kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah) nantinya memperhitungkan hasil UN serta hasil Ujian Sekolah (US) dengan bobot 40 persen US dan 60 persen kelulusan UN. Berita gembira itu dikabarkan Kadisdik Sumut Drs. Syaiful Syafri MM kepada wartawan, Minggu (15/1) mengutip keputusan Mendiknas terkait pelaksanaan UN tahun ini, setelah diberlakukan sejak 2005 lalu. Dijelaskan hasil ujian nasional tersebut akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidkan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Keputusan terbaru Mendiknas tentang UN itu, disatu sisi tentunya pantas disambut gembira bukan saja bagi kalangan anak didik terutama siswa SMA sederajat, tapi juga kalangan orangtua serta pendidik. Di sisi lain diharapkan kepmendiknas itu sebagai penambah semangat baru, terutama bagi anak didik maupun berbagai pihak terlibat agar lebih termotivasi untuk secara bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya bagi siswa SMA di daerah ini. Bukan sebaliknya karena sudah merasa agak "lapang" akhirnya anak didik maupun sekolah serta berbagai pihak terkait lainnya kembali terlena yang berdampak terhadap kemerosotan mutu pendidikan di negeri ini. Adanya perubahan kebijakan terkait pelaksanaan UN di tingkat SMA sederajat itu diharapkan juga berlaku sama bagi pelaksanaan UN untuk pelajar SMP sederajat serta UN murid SD sederajat.
Terbitnya kepmendiknas ini tentunya setelah menteri melakukan evaluasi UN di seluruh Indonesia. Berdasarkan evaluasi itu akhirnya disimpulkan kalau kondisi sekolah di seluruh Indonesia masih sangat bervariasi, hingga tidak bisa disama-ratakan. Baik terhadap sekolah-sekolah yang berada di perkotaan maupun di pedesaan, karenanya kemudian disimpulkan bahwa hasil UN tidak bisa digunakan semata-mata sebagai penentu kelulusan,melainkan harus diintegrasikan dengan nilai ujian sekolah dan penilaian guru. Selain itu munculnya kepmendiknas itu juga untuk menjawab keresahan siswa maupun walimurid yang selalu muncul setiap tahun saat pelaksanaan UN serta menjawab berbagai kritikan dan sikap pro kontra di tengah masyarakat.
Berbagai kebijakan, program dan sistem pendidikan baru yang ditawarkan pemerintah tentunya tidak terlepas dari upaya untuk memajukan dunia pendidikan di tanah air. Hal itu mengingat kenyataan, bahwa hingga hari ini kualitas pendidikan kita masih sangat jauh tertinggal dibandingkan negara-negara yang sedang berkembang, terutama di lingkup negara-negara ASEAN. Berdasarkan survey political and economic Risk (PERC) kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Menyedihkan lagi ternyata posisi Indonesia berada di bawah Vietnam.Memprihatinkan lagi, hasil survey tahun 2007 World Competitiveness Year Book memaparkan daya saing pendidikan kita dari 55 negara yang disurvey Indonesia berada pada urutan 53. Dampak rendahnya mutu pendidikan Indonesia itu secara tidak langsung ternyata ikut mempengaruhi berbagai sisi kehidupan di negeri ini.
Oleh karenanya pemerintah berharap melalui UN dapat meningkatkan mutu pendidikan di tanah air, meski kemudian mendapat tantangan dan kritikan keras di tengah-tengah pelaksanaanya. Dengan dimulainya model baru dalam pelaksanaan UN mendatang, diharapkan dapat menyempurnakan sistem pendidikan kita. Dengan demikian, cita-cita ingin mengangkat derajat sekaligus mensejajarkan kualitas pendidikan Indonesia dengan negara-negara maju bisa dicapai. Tentunya tanpa mengorbankan pendidikan yang sedang berlangsung di daerah-daerah yang masih belum mampu mengimbangi kualitas pendidikan di perkotaan yang rata-rata tingkat pendidikan anak didiknya sudah mengalami kemajuan pesat. Dengan munculnya kepmendiknas ini kita juga berharap perdebatan yang panjang terkait pelaksanaan UN harus dihentikan, berganti dengan semangat meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.
Sebab penilaian kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah) nantinya memperhitungkan hasil UN serta hasil Ujian Sekolah (US) dengan bobot 40 persen US dan 60 persen kelulusan UN. Berita gembira itu dikabarkan Kadisdik Sumut Drs. Syaiful Syafri MM kepada wartawan, Minggu (15/1) mengutip keputusan Mendiknas terkait pelaksanaan UN tahun ini, setelah diberlakukan sejak 2005 lalu. Dijelaskan hasil ujian nasional tersebut akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidkan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Keputusan terbaru Mendiknas tentang UN itu, disatu sisi tentunya pantas disambut gembira bukan saja bagi kalangan anak didik terutama siswa SMA sederajat, tapi juga kalangan orangtua serta pendidik. Di sisi lain diharapkan kepmendiknas itu sebagai penambah semangat baru, terutama bagi anak didik maupun berbagai pihak terlibat agar lebih termotivasi untuk secara bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya bagi siswa SMA di daerah ini. Bukan sebaliknya karena sudah merasa agak "lapang" akhirnya anak didik maupun sekolah serta berbagai pihak terkait lainnya kembali terlena yang berdampak terhadap kemerosotan mutu pendidikan di negeri ini. Adanya perubahan kebijakan terkait pelaksanaan UN di tingkat SMA sederajat itu diharapkan juga berlaku sama bagi pelaksanaan UN untuk pelajar SMP sederajat serta UN murid SD sederajat.
Terbitnya kepmendiknas ini tentunya setelah menteri melakukan evaluasi UN di seluruh Indonesia. Berdasarkan evaluasi itu akhirnya disimpulkan kalau kondisi sekolah di seluruh Indonesia masih sangat bervariasi, hingga tidak bisa disama-ratakan. Baik terhadap sekolah-sekolah yang berada di perkotaan maupun di pedesaan, karenanya kemudian disimpulkan bahwa hasil UN tidak bisa digunakan semata-mata sebagai penentu kelulusan,melainkan harus diintegrasikan dengan nilai ujian sekolah dan penilaian guru. Selain itu munculnya kepmendiknas itu juga untuk menjawab keresahan siswa maupun walimurid yang selalu muncul setiap tahun saat pelaksanaan UN serta menjawab berbagai kritikan dan sikap pro kontra di tengah masyarakat.
Berbagai kebijakan, program dan sistem pendidikan baru yang ditawarkan pemerintah tentunya tidak terlepas dari upaya untuk memajukan dunia pendidikan di tanah air. Hal itu mengingat kenyataan, bahwa hingga hari ini kualitas pendidikan kita masih sangat jauh tertinggal dibandingkan negara-negara yang sedang berkembang, terutama di lingkup negara-negara ASEAN. Berdasarkan survey political and economic Risk (PERC) kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Menyedihkan lagi ternyata posisi Indonesia berada di bawah Vietnam.Memprihatinkan lagi, hasil survey tahun 2007 World Competitiveness Year Book memaparkan daya saing pendidikan kita dari 55 negara yang disurvey Indonesia berada pada urutan 53. Dampak rendahnya mutu pendidikan Indonesia itu secara tidak langsung ternyata ikut mempengaruhi berbagai sisi kehidupan di negeri ini.
Oleh karenanya pemerintah berharap melalui UN dapat meningkatkan mutu pendidikan di tanah air, meski kemudian mendapat tantangan dan kritikan keras di tengah-tengah pelaksanaanya. Dengan dimulainya model baru dalam pelaksanaan UN mendatang, diharapkan dapat menyempurnakan sistem pendidikan kita. Dengan demikian, cita-cita ingin mengangkat derajat sekaligus mensejajarkan kualitas pendidikan Indonesia dengan negara-negara maju bisa dicapai. Tentunya tanpa mengorbankan pendidikan yang sedang berlangsung di daerah-daerah yang masih belum mampu mengimbangi kualitas pendidikan di perkotaan yang rata-rata tingkat pendidikan anak didiknya sudah mengalami kemajuan pesat. Dengan munculnya kepmendiknas ini kita juga berharap perdebatan yang panjang terkait pelaksanaan UN harus dihentikan, berganti dengan semangat meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.
0 comments
Post a Comment